ratudetektif.com – Polisi kini tengah mempertimbangkan opsi ekshumasi jasad diplomat Kemlu yang meninggal di Menteng. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah melihat hasil autopsi lengkap dan penyelidikan digital forensik.
Apa Itu Ekshumasi & Alasan Dipertimbangkan
Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah setelah pemakaman untuk tujuan pemeriksaan forensik—sering penting dalam kasus hukum yang kompleks. Polisi menyebut ini bisa diputuskan jika hasil autopsi awal dirasa belum lengkap
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan investigators masih “mempertimbangkan” ekshumasi berdasarkan analisis ilmiah dan teknis yang dipakai saat visum.
Pendekatan ini diambil untuk memastikan tidak ada bagian tubuh penting, luka tersembunyi, atau bahan kimia yang terlewat sejauh hasil autopsi awal. Ini juga mendukung prinsip Scientific Crime Investigation (SCI) ala ISESS.
Peran Autopsi & Temuan Awal
Jenazah diplomat ADP telah diautopsi di RSCM pada Rabu (9/7) untuk mencari bukti luka, racun, kelainan organ, maupun indikator kekerasan fisik.
Namun hasil final masih ditunggu pihak lab anatomi patologis guna mengetahui apakah ada kejanggalan seperti luka dalam, trauma, atau tanda kekerasan .
Ekshumasi akan membantu jika ditemukan indikasi variable kematian yang belum bisa dijelaskan—misalnya luka tersembunyi atau korosi kimia—yang tidak bisa diketahui dari jenazah saat itu juga.
Digital Forensik & Jejak Elektronik
Sebelumnya, polisi juga mengusut data ponsel dan laptop ADP untuk menelusuri aktivitas sebelum meninggal
Kapolda Karyoto menyebut tim digital forensik akan mengungkap rekaman komunikasi terakhir—jam, kontak, lokasi—sehingga bisa memetakan kronologi sebelum kematian
Kombinasi antara visum, TKP, dan digital forensik jadi dasar untuk memutuskan apakah ekshumasi benar-benar diperlukan.
Reaksi & Tuntutan Publik serta DPR
Banyak pihak mendesak transparansi selengkap mungkin. Wakil Komisi I DPR, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan bahwa ekshumsi bisa jadi kunci kejelasan hukumnya.
Pengamat dari ISESS, Bambang Rukminto, mengatakan visum awal wajib dipadukan olah TKP dan forensic secara SCI—ekshumsi jadi opsi bila SCI membutuhkannya.
Polri memastikan semua langkah diprioritaskan: “secara proporsional dan profesional berdasarkan SOP”.
Dasar Hukum & Prosedur Ekshumasi
Ekshumasi diatur dalam KUHAP dan Perkap, biasanyan harus mendapat izin dari keluarga serta pengadilan jika terjadi sengketa hukum.
BPPT forensik klinis juga dimintai identifikasi sebelum dan setelah pemakaman—hasil ini jadi acuan apakah perlu ekshumasi.
Polda Metro disebut tengah mempersiapkan seluruh data dan koordinasi dengan ahli forensik dan jaksa agar proses ekshumsi berjalan sah dan tidak menimbulkan kontroversi.
Polisi masih mempertimbangkan ekshumasi jasad diplomat Kemlu, setelah hasil autopsi RSCM dan digital forensik dinyatakan belum final. Langkah ini diambil demi mencari kejelasan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian—apakah kriminal, medis, atau lainnya.